Saturday, April 30, 2011

Nilai-Nilai Dasar Sila Ke-5

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pancasila merupakan dasar falsafah Negara Republik Indonesia secara resmi tercantum di dalam alenia ke-empat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila yang disahkan sebagai dasar negara yang dipahami sebagai sistem filsafat bangsa yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa. Sebagai ideologi, nilai-nilai Pancasila sudah menjadi budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi saat ini nilai-nilai luhur pancasila diindikasikan mulai dilupakan masyarakat Indonesia. Sendi-sendi kehidupan di masyarakat sudah banyak yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila.
Adapun perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai luhur Pancasila misalkan saja penyalahgunaan narkoba, pelacuran, penyimpangan seksual (homo, lesbian, biseksual, pedofil, sodomi, zina, seks bebas, transeksual), tindak kriminal / kejahatan (perampokan, pencurian, pembunuhan, pengrusakan, pemerkosaan, dan lain sebagainya), gaya hidup (wanita bepakaian minimalis di tempat umum, pria beranting, suka berbohong, dsb).
Penyimpangan-penyimpangan tersebut tidak sejalan dan bahkan bertentangan dengan ajaran yang terkandung di dalam Pancasila. Sebagai ideologi negara, Pancasila sebenarnya sudah mengatur prinsip-prinsip tata kehidupan masyarakat Indonesia, berupa nilai-nilai luhur budaya bangsa yang dapat dijadikan pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai kemajuan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Karena itu mestinya senantiasa menjadi acuan digunakan sebagai pedoman tingkah laku bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

1
Melihat kenyataan yang terjadi di msyarakat melalui makalah ini penulis ingin mengungkapkan betapa pentingnya membaca, memahami dan mengaplikasikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
B.     Pembatasan Masalah
Melihat dari latar belakang masalah serta memahami pembahasannya maka penyusun dapat memberikan batasan-batasan pada:
1.      Pengerttian Pancasila.
2.      Nilai dasar sila ke-5.
3.      Kelebihan dan kekurangan sila ke-5.
4.      Aplikasi sila ke-5 dalam kehidupan sehari-hari.
C.    Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Pancasila?
2.      Apa saja nilai dasar sila ke-5?
3.      Apa kelebihan dan kekurangan sila ke-5?
4.      Bagaimana aplikasi sila ke-5 dalam kehidupan sehari-hari?
D.    Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui hakekat Pancasila.
2.      Mengetahui nilai-nilai dasar sila ke-5.
3.      Mengetahui kelebihan dan kekurangan  sila ke-5.
4.      Mengetahui aplikasi sila ke-5 dalamkehidupan sehari-hari.
E.     Manfaat Penulisan
Hasil dari penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua pihak, khususnya kepada mahasiswa agar memahami dan mengaplikasikan nilai-nilai dasr Pancasila ke dalam kehidupan sehari-hari. Manfaat lain dari penulisan makalah ini adalah sebagai tugas dari Mata Kuliah Pendidikan Pancasila.




2
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pancasila
                        Kata Pancsila berasal dari kata Sansekerta (Agama Budha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 dasar atau ajaran, yaitu:
1.      Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/ membunuh.
2.      Jangan mengambil barang orang lain/ dilarang mencuri.
3.      Jangan berhubungan kelamin/dilarang berzina.
4.      Jangan berkata palsu/ berdusta.
5.      Jangan minum yang menghilangkan pikiran/ minuman   keras.
Diadaptasi oleh orang Jawa menjadi 5M= Madat/Mabok, Maling/Mencuri, Madon/Perempuan, Maen/Judi, Mateni/Membunuh.
1.      Pengertian Pancasila secara Etimologis
            Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam perpustakaan Budha yaitu dalam kitab Tripitaka dimana dalam ajaran Budha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai Nirwana/ surga melalui Pancasila yang isinya 5J seperti di atas.
2.      Pengertian secara Historis
            Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagao dasar negara. Pada tanggal 17 agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkan UUD 1945 termasuk pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 prinsip sebagai dasar negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didasarkan interpretasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan rumusan dasar negara.
3
3.      Pengertian Pancasila secara Terminologi Historis
a.       Pancasila menurut MR. Moh Yamin
      Pada tanggal 29 Mei 1945 tersebut BPUPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada kesempatan ini MR. Moh Yamin mendapat kesempatan yang pertama kali untuk mengemukakan pemikirannya tentang dasar negara dihadapan sidangnya lengkap badan penyelidik. Pidato beliau yaitu berisikan 5 asas dasar negara Indonesia merdeka yang diidam-idamkan sebagai berikut:
1.      Peri kebangsaan
2.      Peri kemanusiaan
3.      Peri ketuhanan
4.      Peri kerakyatan
5.       Tanggal Kesejahteraan rakyat
Setelah berpidato beliau juga menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan UUD RI. Di dalam pembukaan racanganUUD tersebut tercantum rumusan 5 asas dasar negara,yang rumusannya adalah sebagai berikut:
1.      Ketuhanan yang Maha Esa.
2.      Kebangsaan persatuan Indonesia.
3.      Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4.      Kerakyatan yang dipimpin hikmat oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perlu diketahui bahwa dalam kenyataannya terdapat rumusan yang bebeda diantara rumusan di dalam pidatonya dengan usulannya secara tertulis, maka bukti sejarah tersebut harus dimaklumi.




4
b.      Pancasila menurut Ir. Soekarno
      Pada tanggal 11 Juni 1945 tersebut Soekaro berpidato di depan sidang badan penyidik. Di dalam pidato tersebut diajukan oleh soekarno secara lisan usulan 5 asas sebagai dasar negara indonesia yang akan dibentuknya, yang rumusannya sebagai berikut:
1.      Nasionalisme/ kebangsaan Indonesia.
2.      Internasionalisme/ peri kemanusiaan.
3.      Mufakat/ demokrasi.
4.      Kesejahteraan sosial.
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan.
Untuk usulan tentang rumusan dasar Negara tersebut beliau mengadakan usul agar dasar Negara tersebut diberi nama “ Pancasila” yang dikatakan oleh beliau istilah itu atas saran dari seorang ahli bahasa, namun sayangnya tidak disebutkan nama beliau. Usul mengenai nama Pancasila bagi dasar negara tersebut secara bulat diterima oleh sidang BPUPKI. Selanjutnya beliau mengusulkan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi “ tri sila” yang rumusannya:
1.      Sosio Nasional: Nasionalisme dan Internasionalisme.
2.      Sosio Demokrasi: Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat.
3.      Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno tri sila masih dapat diperas lagi menjadi eka sila/ satu sila yang intinya adalah gotong royong.
c.       Pancasila menurut Piagam Jakarta
      Adapun rumusan Pancasila sebagaimana termuat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia.

5
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian Pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

B.     Nilai Dasar Sila Ke-5
            Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia  menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
            Nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan. Dalam sila ke-5 tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka di dalam sila ke-5 tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial).



6
             Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakekat keadilan manusia yaitu keadilandalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Konsekuensinya nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah meliputi:
1.      Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama. Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasrkan atas hak dan kewajiban.
2.      Keadilan Legal (Keadilan Bertaat)
Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara. Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya.
Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan untuk yang lainnya disebut keadilan legal.




7
3.      Keadilan Komulatif
Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asan pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan  seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan  ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan bersama).
C.    Kelebihan dan Kekurangan Sila Ke-5
a.       Kelebihan Sila Ke-5
      Pada umumnya nilai pancasila digali oleh nilai nilai luhur nenek moyang bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Karena digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia pancasila mempunyai kekhasan dan kelebihan. Dengan sila ke-5 ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesi), manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.



8
 Dalam hal ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.

b.      Kekurangan Sila Ke-5
      Sila ke-5 berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial berarti keadaan yang seimbang dalam suatu masyarakat. Namun ternyata dalam kenyataannya sila ke-5 masih memiliki banyak kekurangan. Perwujudan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia setelah 65 tahun merdeka masih belum maksimal dan merupakan sila yang diabaikan  oleh penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia dari saat kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai dengan saat ini.
Ini ditandai dengan saat ini adanya kurang lebih 100 juta rakyat Indonesia (menurut data Bank Dunia) berada dibawah garis kemiskinan atau kurang lebih 40 % dari bangsa Indonesia.
      Dilihat dari strata sosial bangsa Indonesia setelah kemerdekaan tidak mengalami perubahan, strata tersebut antara lain:
1.       Strata Sosial Utama:
            Diduduki oleh kaum pemodal yang dengan kebijakan ekonomi liberal, dimulai masa orde baru sampai dengan saat ini, telah berhasil mengumpulkan kekayaan yang luar biasa dan mengendalikan perekomomian Indonesia yang sebetulnya sebagai penjajah model baru melalui dominasi modal dan ekonomi.
Ironisnya yang berada distrata ini mayoritas adalah keturunan Cina yang berada di Indonesia. Sangat sedikit para pemodal bangsa Indonesia asli yang punya kedekatan dengan para pengambil keputusan dan para penyelenggara negara.

9
2.      Strata Sosial Kedua:
            Kalangan birokrat penyelenggara negara yang dengan penyakit KKN yang akut dari masa orde baru sampai dengan saat ini telah mampu menyejahterakan diri mereka sendiri melebihi masyarakat biasa yang sebetulnya tidak beranjak dari fungsi strata sosial pada masa Belanda (pada saat itu sebagai birokrat yang dipakai untuk penyelenggara administrasi negara bagi kepentingan Belanda).
3.      Strata Sosial Ketiga:
             Para pekerja profesional yang bisa mempunyai pendapatan yang memadai untuk kesejahteraannya berkat kemampuannya mengikuti pendidikan tinggi dialam kemerdekaan ini ataupun berusaha mendapat keahlian dengan usahanya sendiri. Kalangan ini adalah kaum profesional seperti: dokter, akuntan, lawyer, engineer, konsultan, direktur, manager, dll. yang pada hakekatnya bekerja untuk mendapatkan penghasilan apakah secara “independent” ataupun bekerja pada perusahaan-perusahaan milik pemodal pada strata sosial pertama. Dalam katagori ini juga para pengusaha kelas menengah.
4.      Strata Sosial Keempat:
      Tetap tidak berajak dari masa penjajahan Belanda dulu yang menikmati paling sedikit  kesejahteraan dialam kemerdekaan ini adalah: petani, buruh, pekerja rendahan, nelayan, saat ini malahan ditambah dengan kaum migran yang memadati daerah kumuh kota-kota besar di Indonesia akibat daya dukung kehidupan yang makin menurun di pedesaan dan terpaksa melarikan diri ke kota tanpa modal pendidikan dan keahlian apa-apa. Termasuk katagori ini adalah para pengusaha kecil, pedagang kaki lima dan mereka yang bergelut pada sektor informal lainnya.
10

                        Secara garis besar sila ke-5 mengalami masalah atau kekurangan dalam bidang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial yang tidak merata. Untuk contoh konkrit berdasarkan pasal-pasal yang terkait dengan masalah tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Pasal 33 UUD 1945, tentang kesejahteraan sosial, dimana di ayat 3 disebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berarti seharusnya rakyat Indonesia dapat menggunakan air secara gratis dan merata tapi ternyata sudah rakyat harus bayar dan tidak merata terbukti banyak terjadi kekeringan dan kekurangan air didaerah-daerah terpencil contoh NTB. Mereka harus membuat sumber air sendiri hingga hal tersebut dijadikan sebagai iklan salah satu perusahaan air minum. Kemudian kelangkaan minyak dan bahan bakar (bensin) padahal Indonesia kaya akan segala macam kekayaan alam. Tetapi realitanya bangsa Indonesia harus antri dan membayar mahal untuk mendapatkan kebutuhan tersebut.
2.      Pada Pasal 31 UUD 1945 tentang Pendidikan, juga belum terlaksana dengan baik. Biaya sekolah setiap tahun semakin meningkat, beasiswa juga disalurkan tidak merata kadang malah salah orang, dan pendidikan pun mengenal kata diskriminasi karena penduduk kota saja yang dapat merasakan pendidikan dengan baik sedangkan daerah – daerah tertentu yang sulit dijangkau oleh manusia apalagi teknologi tidak dapat, merasakan pendidikan itu dengan baik.


11
Mental pengajarnya pun kini tidak lagi bermoral, terbukti banyaknya kasus pencabulan dan kekerasan dalam proses belajar mengajar.

D.    Aplikasi Sila Ke-5 dalam Kehidupan
            Keadilan Sosial ialah sifat masyarakat adil dan makmur berbahagia untuk semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penghisapan, bahagia material dan bahagia spritual, lahir dan batin. Istilah adil yaitu menunjukkan bahwa orang harus memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya dan tahu mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya kepada orang lain dan dirinya. Sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri saja, tetapi mengutamakan kepentingan umum, tidak individualistik dan egoistik, tetapi berbuat untuk kepentingan bersama. Sebenarnya istilah gotong royong yang berarti bekerja sama dan membagi hasil karya bersama tepat sekali untuk menerangkan apa arti Keadilan Sosial. Manusia terdiri atas jasmani dan rohani dan demikian pula terdiri atas sifatnya sebagai individu dan makhluk sosial. Pada hakekatnya manusia menginginkan agar unsur-unsur tersebut dapat mendapat perlakuan yang baik, agar ia dapat berfungsi sebagai makhluk manusia. Adalah tidak mungkin jika orang hanya mementingkan diri pribadi tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat sama sekali. Sebaliknya karena orang hidup di dalam masyarakat juga tidak dapat melupakan kepentingan sendiri. Bangsa Indonesia dalam menunaikan tugas hidupnya terkenal lebih bersifat sosial dan berlaku adil terhadap sesama.





12
            Berdasarkan pengamalan nilai Pancasila khususnya sila ke-5 maka seharusnya aplikasi sila ke-5 dalam masyarakat adalah sebagai berikut:
1.      Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.      Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.      Menghormati hak orang lain.
5.      Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.      Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.      Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.      Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9.      Suka bekerja keras.
10.  Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11.  Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.










13
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
            Pancasila merupakan dasar falsafah Negara Republik Indonesia secara resmi tercantum di dalam alenia ke-empat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Nilai nilai keadilan atau nilai yang tertuang dalam sila ke-5  mempunyai Konsekuensi nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama antara lain keadilan distributif, keadilan legal, keadilan komulatif. Kelain itu pancasila mempunyai beberapa  kelebihan dan kelemahan. Kelebihan kelebihan tersebup terletak pada tujuan pada sila ke-5, sedangkan kelemahannya terletak pada pelaksanaan yang belum maksimal.
B.     Saran
            Seharusnya pemerintah melaksanakan apa yang menjadi tujuan sila ke-5.  Seperti pada bidang ekonomi, hukum dll.
            Dalam pendidikan perlu adanya di tanamkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia agar anak- anak bangsa Indonesia memiliki kompetensi yang mumpuni ketika terjun di kehidupan masyarakat.










14
DAFTAR PUSTAKA









0 comments:

Post a Comment

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | free samples without surveys